bahwa untuk mendorong peningkatan penataan butir (b) dipandang perlu. Pada Saat pelaksanaan pengangkutan PIHAK PERTAMA. Memiliki izin pengangkutan Limbah B3 dari Dinas Perhubungan dan diperbaharui secara periodik. Jenis -jenis limbah yang akan dikelola 3. Perizinan untuk Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS B3) diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada perusahaan yang memiliki limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dengan tujuan agar perusahaan tersebut memiliki tempat. Pengelola limbah adalah orang atau badan hokum yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah melalui pengolahan secara berdaya guna dan. Selain itu, kewajiban penghasil limbah B3, salah satunya, yaitu melaporkan secara berkala, minimal sekali dalam 3 bulan, kepada bupati/wali kota dan ditembuskan kepada. Ini nantinya, memberikan kemudahan serta kelancaran pada proses produksi perusahaan. Jumlah, jenis dan karakteristik limbah B3 yang akan dikelola. Pasal 2 PM No. SIUPAL. Perihal : Permohonan Izin Penyimpanan Sementara u. Pasal 4 Dokumen limbah B3 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. com, Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan. Cakupan layanan perusahaan kami adalah ke seluruh Indonesia, dengan dukungan tenaga berkompetensi dan produk-produk berkualitas. Download Form Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 Download Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo. 05 tahun 2012 tentang: Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yg wajib memiliki AMDAL. pengolahan limbah B3. PermenLH No . Aturan tersebut menyatakan defenisi B3 yaitu bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,. IZIN PENGUMPUL LIMBAH B3. Begini Cara Aman PPLI Mengangkut Limbah B3 Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) memiliki perlakuan khusus bukan saja dalam pengolahannya, namun juga dalam pengangkutannya. Setiap kemasan limbah B3 wajib diberi simbol dan label limbah B3 yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3 (mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 2. Pemberlakuan dan ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alat angkut mobil roda 3 (tiga) akan diatur tersendiri dalam. 104) BAB VII Pemanfaatan Limbah B3 (Ps. Buku logbook B3 : Buku logbook ini juga sebaiknya ada juga ya. Usaha pengelolaan limbah B3. Kegiatan Usaha dari Bidang Pengelolaan Limbah B3 Lanjutkan Ke Aplikasi Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt. d. Limbah Non B3 dapat diimpor apabila: a. 000. (1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3. Berikut adalah beberapa syarat yang harus ada: Akta pendirian perusahaan. Usaha atau kegiatan yang mengandung zat, energi, dan /atau resiko, baik secara langsung, dapat mencemarkan dan /atau merusak lingkungan hidup, dan / atau lingkungan hidup, kesehatan, dan hidup manusia. E. Sedangkan untuk penyelesaian surat perizinan limbah B3 memerlukan waktu sekitar 5 hari. (explosive – E) Limbah B3 mudah meledak (mudah meledak) adalah Limbah yang pada suhu dan tekanan standar yaitu 25oC (dua puluh lima derajat. 1 Produk Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk usaha jasa 2 Persyaratan 1. dengan pihak ketiga (Pengumpul, Pengolah, Pemanfaat) j. Dari ruang bakar pertama, gas buang hasil limbah akan diteruskan ke ruang bakar kedua yang memiliki temperatur pembakaran berkisar antara 850-1000°C dengan waktu tinggal minimal 2. Rekaman Izin lama; 3. Penghargaan Adiwiyata. "Untuk kereta api dan kapal kita menggandeng pihak ketiga yang memiliki fasilitas pengangkutan limbah B3 sesuai izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ungkapnya. Peta Sebaran. busdev. Mereka menangani limbah B3 hasil produksi dengan menyimpannya terlebih dahulu dan setelahnya diserahkan ke pihak ketiga yang telah memiliki izin dari pemerintahan untuk menangani limbah dengan jenis B3. Rekomedasi Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 12. 7. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3 dan/atau Usaha Jasa dengan komitmen. (2) Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 oleh Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, ruang lokasi kegiatan pengolahan limbah B3. TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN PENYIMPANAN DAN/ATAU PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN PARAMETER UJI KARAKTERISTIK LIMBAH BAHAN. Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. p Kepala Badan Lingkungan Hidup. tanggap darurat. Peralatan Safety (K3) dilokasi Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3; 12. persyaratan lintas angkutan B3; d. oleh Humas DLH Kulon Progo; 19 Desember 2019 08:40:18; 4868 views; Silahkan unduh file-file pendukung sebagai berikut: Formulir Pengajuan Permohonan Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Penghasil)Untuk melakukan pengangkutan limbah B3, ada beberapa persyaratan izin pengangkutan limbah B3 yang harus dipenuhi. Izin pengelolaaan Limbah B3 pihak ketiga; 11. (2) Izin pcnyimpanan sementara limbah B3 dan pengumpulan limhah B3 diberikan setelah mendapat persetuiuan AMDAL atau UKL-UPL dari Badan. b. Perizinan Pengelolaan Limbah B3 2014 1. Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan manusia baik berupa padat, cair ataupun gas yang dipandang sudah tidak memiliki nilai ekonomis sehingga cenderung untuk dibuang. Pengolahan Limbah B3 secara bioremediasi. Kelengkapan dokumen dalam tersebut menjadi. 28 Tahun 2003 Tentang Pedoman Air Limbah Minyak Sawit; Kepmen LH No. Surat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang telah memiliki izin. Rekapitulasi Jenis Perizinan; Tingkat Kepuasan Pelayanan; Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3. alat angkut Limbah B3; b. Limbah B3 yang tidak ditangani dengan benar dapat menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan yang serius, termasuk kerusakan tanah, air, dan udara, serta. Business unit kami meliputi. Bapedalda Provinsi Sumatera Barat telah mengadakan pengawasan selama tahun 2016 terhadap 25 usaha dan kegiatan, yang mana meliputi 4 komponen yaitu ketaatan. Alat Tulis Kantor. Pengolahan Limbah Berbahaya. 3. tidak terkontaminasi B3 dan/ atau Limbah B3; dan/atau c. Hasil dari penelitian dilihat pada penjabaran berikut : (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja dalam Pengelolahan Limbah (B3), terdapat perubahan terkait „izin pengelolahan. Waktu Penyimpanan Limbah B3. Catatan: Pembahasan lebih detail dan rinci mengenai kegiatan pemanfaatan limbah B3 tercantum pada Pasal 315 sampai dengan. Perpanjangan izin : 1. 12. Pengertian dan Tujuan Program Adiwiyata. 4. Pengertian Kalpataru. Surat Registrasi yang Akan/Telah Habis Masa Berlakunya : Lampirkan surat registrasi sebelumnya yang akan diajukan permohonan perpanjangannya 5. Pasal 8 DOKUMEN AHAK KEDUA akan menyerahkan dokumen kepada PIHAK PER TAMA sebagai berikut: 1. Prosedur cara mengurus Ijin Limbah B3– Berikut adalah SYARAT dan IJIN KEGIATAN PEMANFAATAN LIMBAH B3. Muh Rizal. Kantor DLH Kota Semarang : Jl, tapak Tugurejo Kota Semarang. Dok: SOP/UPM-SMKK/DJBM-155 Tgl. Maka dari itu sebaiknya silakan bagi perusahaan perusahaan yang ingin melakukan proses integrasi Rintek PLB3 kedalam Persetujuan. 4. dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota;pemanfaat/penimbun limbah B3 berizin 16. Proposal sewa dump trak. Sep 18, 2015 · Jangka waktu proses perpanjangan izin penyimpanan Limbah B3, menurut Pasal 21 Ayat (6) dan Pasal 21 Ayat (7) adalah 10 hari kerja untuk evaluasi dan 7 hari kerja untuk penerbitan izin. izin yang dapat dihubungi disertai dengan kode area dan nomor ekstension (contoh untuk area DKI JakartaTelp:021-. Kontrak kerjasama. Sarana,prasarana, dan/atau fasilitas: Sarana: a. Jika Ya Sesuai, maka. Keterangan tentang lokasi (nama tempat/ letak, luas titik koordinat). FORMULIR PERMOHONAN IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3. persyaratan. Kriteria Biru ’telah mengajukan izin selain TPS Limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan yang sedang diajukan izinnya’. L. Izin Lokasi, 4. (diisi dengan denah lokasi Pengumpulan Limbah B3 tampak atas) E. go. Standar Operasional Prosedur (SOP) akan di evaluasi kembali minimal setiap 1 (satu) tahun sekali untuk penyempurnaannya. badan usaha yang memiliki perizinan berusaha. Kaji Ulang : Desember 2026 Paraf : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN LIMBAH B3 SOP/UPM-SMKK/DJBM. 5. Alamat Kantor. (berisi dengan penjelasan tempat Penyimpanan Limbah B3, meliputi uraianPasal 21 Ayat (2) Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 diajukan secara tertulis kepada bupati/wali kota paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu izin berakhir. Hal ini berguna agar limbah yang dibuang tidak ikut terhanyut dan tergenang oleh air. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 7. IZIN PENYIMPANAN LIMBAH B3 ATAU IZIN BANGUNAN TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 (BANGUNAN TPS LB3/ BANGUNAN TPS. Insinerator dari PPLI ini telah mengantongi izin dari KLHK setelah melalui proses uji coba selama beberapa bulan. mencatat neraca limbah B3; 6. Kami selaku pemrakarsa sanggup untuk melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan yanga berlaku yaitu dengan menyediakan tempat penyimpanan sementara limbah B3 sebelum dilakukan pengangkutan dan pengolahan oleh pihak ketiga yang berizin serta Kami selaku pemrakarsa akan mengurus Izin PPLH yang dibutuhkan,. SK MENLH tentang izin pengolahan limbah B3 yang dimiliki sebelumnya. Proses Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan B3 : Tatacara penerbitan atau penolakan Surat Rekomendasi Pengangkutan B3 adalah sebagai berikut: Mengajukan permohonan rekomendasi pengangkutan B3 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan up. Berikut daftar perusahaan yang telah memiliki izin pengumpul limbah B3 : 1. Limbah Organik dan/ atau Limbah Anorganik yang merupakan sisa atau buangan yang umumnya berasal. Rev: 00 Tgl. Izin Pengelolaan Limbah B3 yang dimiliki: Diisi dengan surat kerjasama sesuai jenis Limbah B3 yang dikumpulkan dengan izin pengolah dan/ atau pemanfaat dan/ atau penimbun. Perizinan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi rekomendasi izin pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional dan izin pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi. 3 –Ps. Izin Pengelolaan LB3 untuk usaha jasa dengan komitmen. Pasal 3 (1) Pengelolaan Limbah Medis B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawabKaltimtoday. 22 Tahun 2021 Tentang PPLH, peraturan yang mengatur mengenai perizinan penyimpanan Limbah B3 diatur dalam PP No. CHECKLIST PEMERIKSAAN LIMBAH B3 Lokasi TPS LB3 : Tanggal Pemeriksaan : No Poin Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Keterangan Baik Tidak I PELUMAS BEKAS 1 Penempatan sesuai lokasi jenis limbah B3 2 Penempatan di atas pallet 3 Akses limbah B3 mudah dijangkau 4 Kondisi tempat penyimpanan dalam. Izin Pengelolaan Limbah B3 merupakan instrumen administratif preventif yang penerbitannya dapat dilakukan dalam 1 (satu) izin yang terintegrasi oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pengajuan pemohon izin, kecuali izin pengelolaan Limbah untuk kegiatan Pengangkutan Limbah. SAMARINDA – PT. FORMULIR REGISTRASI B3 KEMENTERIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUP A. Layanan Pengelolaan Limbah Terpadu Ramah Lingkungan di Indonesia Layanan CSR Berita Hubungi Kami Tentang Kami Berita. (2) Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 diajukan secara tertulis kepada Bupati paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu izin berakhir. Limbah B3 yang selanjutnya disingkat SLO-PLB3 adalah surat kelayakan pemenuhan standar Pengelolaan Limbah B3 dalam melaksanakan kegiatan Pengelolaan Limbah B3. rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional. PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN A. D. Pengelolaan Limbah Elektronik LB3 KLHK adalah dokumen yang menjelaskan tentang konsep, strategi, dan kebijakan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berasal dari peralatan elektronik. Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90); 10. 3 –Ps. Data Izin Penyimpanan Limbah B3. karakteristik Limbah B3 mudah meledak, mudah menyala, reaktif, korosif dan/atau beracun. Kalau punya insinerator sendiri bisa langsung diolah. Kemudahan lainnya yakni tidak diperlukannya lagi izin TPS limbah B3, cukup melalui penilaian kesesuaian standar dalam verifikasi lapangan yang dilakukan. 63 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir Peraturan Menteri Negara. pengolahan limbah B3. Persyaratan Umum Pengolahan Limbah B3. penggunaan teknologi ramah lingkungan. Mari kita memahami persyaratan TPS limbah B3 menurut Permen LHK no 6 Tahun 2021 dan persyaratan yang ditetapkan berdasarkan karakteristik limbah berikut ini. PERSYARATAN IZIN. Izin lokasi merupakan izin yang menyatakan bahwa lokasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3, dapat berupa izin lokasi, SITU, Izin. 50) BAB IV Penyimpanan Limbah B3 (Ps. 000,-; b. Limbah Non B3. Izin lokasi merupakan izin yang menyatakan bahwa lokasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan kegiatan pengolahan limbah B3, dapat berupa izin lokasi, SITU, Izin pemanfaatan ruang, dan/atau izin sejenis sesuai dengan peraturan daerah lokasi kegiatan. • Melampirkan Surat kuasa pengurusan izin dan foto copy KTP (Jika izin diurus oleh orang lain) • Persyaratan Khusus / Teknis untuk Persetujuan Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil : 1. rekomendasi pengangkutan Limbah B3; dan. Lokasi (diisimandirisesuaidenganlokasi. Dokumen dilampirkan. 17. 5. 1. Jombangyang melakukan kegiatan pengelolaan Limbah B3 tanpa dilengkapi izin pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku;Bahwa Saksi menemukan pemanfaatan limbah B3 berupa dros aluminiumsebagai bahan baku untuk diproses menghasilkan batangan ingot aluminium, dari proses pengolahan dros aluminium. 51 –Ps 80) BAB V Pengumpulan Limbah B3 (Ps. 14 Tahun 2013) d. Penimbun Limbah B3 wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penimbunan Limbah B3. BP Batam sudah merencanakan perluasan KPLI sehingga dapat mengantisipasi kebutuhan lahan untuk pengembangan/ Pengelolaan limbah B3. Izin Pemanfaatan limbah B3 wajib bagi usaha yang akan memanfaatkan keberadaan Limbah, termasuk Limbah B3. Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah sisa suatu usaha/kegiatan yang mengandung bahan berbahaya. Untuk izin tempat penyimpanan sementara limbah berbahaya dan beracun cukup rumit serta harus detail. Multi Hanna Kreasindo. Sinar Wandiole Balikpapan adalah salah satu Perusahaan yang bidang usahanya adalah Pengumpulan Limbah Berbahaya yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin KM 5,5, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. 6000 jika pemrakarsa menguasakan pengurusan Izin kepada pihak lain *) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) AMDAL atau Rekomendasi UKL-UPL/DLH/DPLH yang diterbitkan setelah PP 27Limbah B3 adalah sisa proses produksi yang dihasilkan oleh PIHAK PERTAMA baik. Bawal No. Jl. Bahan berbahaya dan Beracun (B3) dengan data-data sebagai. mematuhi jangka waktu pengumpulan limbah B3; dan 7. Dari satu lokasi yang ada saat ini, ke depannya akan dikembangkan menjadi tiga sektor pengelolaan limbah B3 di kawasan ini. Izin Tempat Penyimpanarl Selmenttnra Limbah B3 un 曖k kegiatan Rumah Salctt Umu]m Daerah Kuala Kur ln berlaku 5(limal tahun Sdak dinyatakan efektif olch Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, Pasal 21 ayat (7) huruf a, dan Pasal 22 ayat (6) huruf a berakhir jika: masa berlaku izin habis dan tidak dilakukan perpanjangan izin; dicabut oleh bupati/wali kota;Sistem, Mekanisme dan Prosedur. Contoh, dalam akte permohonan izin pengangkutan Limbah B3 mencantumkan kegiatan pengangkutan dan/atau pengelolaan Limbah B3. Ya/Sesuai Disertai alasan. Sampah medis di Anantapur-Chennai highway. Perizinan Pengelolaan Limbah B3. Aturan tersebut sekaligus mencabut PP 24/2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi Berbasis Elektronik (OSS). Sosialisasi atau Peningkatan Peran Serta Masyarakat. 9. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi. Jika limbah B3 yang disimpan di TPS limbah B3 sudah mencukupi atau akan habis masa simpannya (90 hari), maka segera menyerahkan limbah B3 yang disimpan ke pihak pengangkutan atau pihak ketiga yang berizin. (B3) wajib mempunyai izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan, dan setiap dumping (pembuangan) limbah B3 wajib dilengkapi dengan izin, dalam izin tersebut mensyaratkan kewajiban-kewajiban teknis pemegang izin untuk mengedepankan perlindungan lingkungan hidup. 2) Simbol yang dipasang pada kemasan limbah B3 harus mempunyai. Rekomendasi penyimpanan dan/atau Pengumpulan Limbah B3 dari BLH Kota Denpasar 7. Jun 14, 2023 · Maka dari itu, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi saat menyimpan jenis limbah B3 ini, termasuk mendapatkan izin dan mematuhi berbagai peraturan dan standar yang sudah ditetapkan. Syarat sama dengan pengajuan Izin baru; 2. Adapun ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi perizinan penyimpanan. Tentang Penyelenggaraan Pengendalian dan Pengelolaan LH bahwa untuk dapat melakukan. Contoh ketentuan yang mengakui hal ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku. Jenis Limbah B3 Sludge,slope oil, pelumas oily water,coating waste,paint sludge, collant aki bekas,PCB Contaminated rag,empty drum,used garnet,used cooper slag,chemical waste,IPAL, waste, karbit bekas,electronic wate ,used steel shot/grift,used PS bit,used acid,IPA waste inkpengelolaan limbah B3 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Bupati memberikan kewenangan kepada kepala Badan dalam menerbitkan izin sebagaimana dimaksud. 63 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan BeracunIzin pengelolaaan Limbah B3 pihak ketiga; 11. Surat Pengawasan Angkutan dari Kementrian Perhubungan Darat; d. • Izin lokasi tidak berlaku bila lokasi berada di Permohonan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengangkutan limbah B3 dapat diajukan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dengan skala pengangkutan limbah B3 yang dilakukan. 51 –Ps 80) BAB V Pengumpulan Limbah B3 (Ps. penggunaan teknologi ramah. 26. Jenis Pengolahan Limbah B3. Pemohon adalah badan usaha yang mengajukan permohonan izin pengelolaan limbah B3. Surat Permohonan. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan adanya Permen LHK Nomor 3 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021, pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan teknis TPS Limbah B3 yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Izin Lingkungan 3. Masa Berlaku. Izin lokasi tidak berlaku bila lokasi berada ditermuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (2) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpannya. (2) Tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan ketetapan Kepala instansi yang bertanggung jawab.